STANDAR DATA
Tata kelola data pemerintah dalam Satu Data Indonesia (SDI) mensyaratkan data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki metadata. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Dengan adanya metadata, duplikasi kegiatan statistik dapat dihindari. Selain itu, metadata memudahkan dalam pengelolaan data dan penggunaan data.
Metadata Statistik adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Metadata Statistik terbagi menjadi 3 jenis, yaitu Metadata Kegiatan Statistik, Metadata Variabel Statistik, dan Metadata Indikator Statistik. Penyusunan Metadata Statistik dilakukan dengan menggunakan tiga instrumen, MS-Keg, MS-Var, dan MS-Ind.
MS-Keg
Instrumen MS-Keg digunakan untuk menyusun Metadata Kegiatan Statistik yang menggambarkan proses penyelenggaraan kegiatan statistik.
MS-Var
Metadata Variabel Statistik memberikan penjelasan mengenai variabel yang dikumpulkan, yang disusun dengan instrumen MS-Var.
MS-Ind
MS-Ind merupakan instrumen untuk menyusun Metadata Indikator Statistik yang memberikan informasi dari indikator yang dihasilkan.
BERITA DESA

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Pelaksanaan Musrenbangdes Desa Raman Agung

Perencanaan Pembangunan Dapur MBG di Desa Raman Agung

perlombaan masyarakat desa raman agung dari anak-anak hingga dewasa
