ramanagung-okut.desa.id

STANDAR DATA

Tata kelola data pemerintah dalam Satu Data Indonesia (SDI) mensyaratkan data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki metadata. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Dengan adanya metadata, duplikasi kegiatan statistik dapat dihindari. Selain itu, metadata memudahkan dalam pengelolaan data dan penggunaan data.

Metadata Statistik adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Metadata Statistik terbagi menjadi 3 jenis, yaitu Metadata Kegiatan Statistik, Metadata Variabel Statistik, dan Metadata Indikator Statistik. Penyusunan Metadata Statistik dilakukan dengan menggunakan tiga instrumen, MS-Keg, MS-Var, dan MS-Ind.

MS-Keg

Instrumen MS-Keg digunakan untuk menyusun Metadata Kegiatan Statistik yang menggambarkan proses penyelenggaraan kegiatan statistik.

MS-Var

Metadata Variabel Statistik memberikan penjelasan mengenai variabel yang dikumpulkan, yang disusun dengan instrumen MS-Var.

MS-Ind

MS-Ind merupakan instrumen untuk menyusun Metadata Indikator Statistik yang memberikan informasi dari indikator yang dihasilkan.

Scroll to Top